Tangerang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) lakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel), Senin, 27 September 2021.
Kunjungan ini dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Eni Nuraeni selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dan Asisten Ombudsman, Rizal Nurjaman.
Baca juga: Ombudsman Banten: Tes SKD CPNS di Kabupaten Tangerang berjalan lancar
Dedy menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai monitoring perlakuan saran kajian cepat yang dilakukan Ombudsman Banten pada bulan Maret hingga April yang lalu.
“Hari ini kami ingin melihat seberapa jauh saran-saran yang kami berikan dilaksanakan seperti apa lalu progresnya seperti apa” ujar Dedy.
Ombudsman Banten mengkaji Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten. Kajian tersebut kemudian menghasilkan beberapa temuan yang kemudian menghasilkan saran perbaikan yang diberikan Ombudsman kepada stakeholder terkait dalam pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Banten yang telah disampaikan pada bulan Juli lalu.
Ombudsman Banten kemudian melakukan monitoring perlakuan saran kajian tersebut pada bulan September ini dan didapatkan kesimpulan bahwa Dinkes Tangsel mengikuti seluruh saran yang diberikan oleh Ombudsman Banten.
Adapun beberapa saran yang Ombudsman Banten berikan diantaranya adalah melakukan sosialisasi aktif dan berkelanjutan kepada masyarakat mengenai tata cara mendaftar sebagai calon penerima vaksin, alur proses vaksinasi, serta mekanisme dan prosedur pengaduan terkait vaksinasi Covid-19 melalui kanal pengaduan vaksinasi Covid-19 yang tersedia termasuk sosialisasi pengaduan terkait KIPI dan informasi lainnya mengenai vaksinasi Covid-19, melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian dan stakeholder lainnya terkait kebutuhan dan penggunaan anggaran khusus pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan melakukan monitoring pengelolaan limbah vaksin yang dilakukan oleh pihak ketiga, dan lain-lain.
Saran-saran tersebut disampaikan oleh Ombudsman guna menghindari adanya maladministrasi dalam pelaksanaan vaksinasi, seperti salah satu contohnya yaitu monitoring pengelolaan limbah vaksin yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dedy menjelaskan bahwa monitoring pengelolaan limbah vaksin perlu dilakukan, apalagi saat itu ketika Ombudsman menyampaikan sarannya, pada saat itu sedang muncul isu dimulainya vaksin gotong royong dan juga berkaca pada kejadian yang lalu yaitu penyalahgunaan limbah swab antigen yang terjadi di beberapa daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dr. Allin Hendalin Mahdaniar, MKM. selaku Kepala Dinkes Tangsel didampingi oleh dr. Tulus selaku Kabid P2P dan dr. Abdillah selaku Kepala Seksi SIKK.
Mengawali pemaparannya, Allin menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ombudsman Banten yang telah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinkes Tangsel terkait pelaksanaan vaksinasi guna meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan Dinkes Tangsel kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Ombudsman, ini sangat bermanfaat sekali untuk kami … kita butuh ada yang memotret dari luar (pihak pengawas eksternal) sehingga apa yang kita kerjakan menjadi lebih objektif, apakah ini sesuai atau tidak dengan prosedur yang seharusnya” jelas Allin.
Kemudian Allin memaparkan pelaksanaan saran-saran dari Ombudsman beserta dengan progres yang dilakukan saat ini.
Terkait sosialisasi aktif mengenai vaksinasi sudah dilakukan secara masif dengan memaksimalkan fungsi sosial media, puskesmas, dan jejaring masyarakat.
“Kami datang on the spot (ke masyarakat) dan bekerja sama dengan RT/RW dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat” jelas Allin.
Lalu mendirikan Sentra Vaksinasi guna menghindari mubazir vaksin dan mengatur jadwal vaksinasi menggunakan aplikasi yang dikembangkan langsung oleh Pemkot Tangsel dan juga bekerja sama dengan HaloDoc.
“Dari evaluasi dan juga masukan dari Ombudsman, akhirnya kami memfokuskan lebih efektif untuk mengadakan vaksinasi terpusat (Sentra Vaksinasi)” jelas Allin yang juga menjelaskan terkait pelaksanaan vaksinasi di puskesmas.
Lebih lanjut, Dinkes Tangsel juga sudah memaksimalkan pos anggaran pelaksanaan vaksinasi demi meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Allin menyampaikan, pos anggaran pelaksanaan vaksinasi dimaksimalkan pada kebutuhan-kebutuhan penunjang yang tidak termasuk dalam paket vaksinasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinkes Tangsel menyampaikan Pemkot Tangsel merupakan salah satu daerah yang terbaik dalam melakukan penyerapan DAU yang telah dianggarkan termasuk penyediaan, kartu screening, APD, dll.
Terkait monitoring pengelolaan limbah vaksin, Allin juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga telah dilakukan Seksi Kesehatan Lingkungan Dinkes Tangsel.
Menanggapi hal tersebut, Dedy Irsan mengapresiasi kinerja Dinkes Tangsel yang sudah melaksanakan saran-saran Ombudsman Banten secara menyeluruh.
Dedy berpesan agar selalu memberikan atensi kepada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“kita berkomitmen bahwa tujuan kita adalah untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kedepannya” jelas Dedy.
Dedy juga menyampaikan Ombudsman selalu mendorong dan mendukung kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sepanjang komitmen itu ada, usaha itu ada dan dan nyata, Ombudsman akan bantu dan dorong (peningkatan kualitas pelayanan publik)” tutup Dedy.
Soal Vaksinasi, Dinkes Tangsel Ikuti Semua Saran Ombudsman Banten
Selasa, 28 September 2021 20:18 WIB
Ombudsman Banten mengkaji Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten