Tangerang, (Antara Banten) - Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo mengatakan jika sembilan anggota Polsek Cikupa terancam sanksi terkait kaburnya tiga tahanan dari dalam sel.
"Untuk anggota yang lalai dalam tugas, akan mendapatkan sanksi karena itu bentuk keteledoran dalam tugas," kata Kombespol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Senin.
Tak hanya itu saja, Kapolres menuturkan jika Kapolsek Cikupa, Kompol Arlon Sitinjak pun akan dimintai keterangannya dan pertanggung jawabannya. "Kapolsek juga ikut bertanggung jawab," ujarnya
Kapolres menuturkan, dirinya telah berulang kali dalam setiap apel pagi hari Senin, mengingatkan kepada seluruh pengawas perwira untuk melakukan kontrol terhadap tahanan.
Bahkan, dirinya pun melakukan pengecekan langsung setiap dua hari sekali terhadap tiga tahanan di Mapolres Kota Tangerang.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh anggota tetapi kejadian ini adalah bentk kelalaian," ujarnya.
Perlu diketahui, tiga tahanan polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil kabur setelah membobol plafon kamar mandi menggunakan gergaji besi.
Ketiga tahanan yang kabur yakni EW dengan kasus pembunuhan, IM dengan kasus pencurian dan TH dengan kasus penganiayaan. Sedangkan kesembilan anggota kepolisian yang dilakukan pemeriksaan yakni ST, MS, AS, DD, TI, RW, RJ, WD dan AY.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sitinjak menuturkan, dari keterangan salah seorang petugas yaitu ST, sekitar pukul 03.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan, seluruh tahanan masih berada di dalam sel.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan kedua kalinya yakni pukul 05.00 WIB, ketiga tahanan tersebut sudah tidak ada di dalam sel. "Ini keterangan sementara dan kini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya,
Kini, kepolisian telah membentuk tim untuk melakukan pengejeran terhadap ketiga pelaku tahanan dan diduga ke suatu tempat yang telah teridentifikasi. "Kita sedang lakukan pengejaran," katanya.
Sembilan Anggota Polsek Cikupa Terancam Sanksi
Senin, 25 Februari 2013 19:42 WIB