Tangerang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten meminta Dinas Kesehatan setempat untuk memantau penerapan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 baik di fasilitas kesehatan swasta maupun milik daerah agar sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Dinkes Kabupaten Tangerang dapat menyesuaikan dengan keputusan pusat, yaitu terkait menurunkan tarif PCR dan mengawasinya," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Wali Kota Arief: 1.205.265 warga sudah disuntik vaksin
Dikatakan, Dinkes Tangerang dalam hal ini harus membuka layanan pengaduan atau hotline masyarakat untuk mengantisipasi adanya penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum dengan biaya pemeriksaan PCR tidak standar.
"Seharusnya ada Satgas dalam pengawasan ini, dan juga perlu ada lanyanan pengaduan untuk memudahkan masyarakat," ucapnya.
Selain melakukan pengawasan Dinkes juga harus melakukan sosialisasi di lapangan dengan berkolaborasi antar instansi, baik itu dengan legislatif, eksekutif maupun unsur aparat penegak hukum seperti Polri/TNI.
Agar nantinya pemeriksaan PCR yang dilakukan rumah sakit (RS), klinik, dan sebagainya bisa sesuai aturan atau tidak melebihi batas harga yang ditentukan.
"Dalam pengawasan ini juga harus adanya kolaborasi antara instansi terkait, karena kan kalau mengandalkan dari Satgas saja tidak akan efektif," ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu untuk melaporkan, jika menemukan adanya tempat praktik pemeriksaan PCR yang menerapkan harga di atas eceran tertinggi.Sehingga dapat ditindak secara tepat oleh aparat penegak hukum setempat.
"Bagi masyarakat kalau menemukan pelanggaran khususnya pada tarif PCR segera laporkan saja, jangan ragu," tuturnya.
Kemudian, disisi lain Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik keputusan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga pemeriksaan PCR, yang sebelumnya kisaran Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu Jawa Bali dan Rp525 ribu luar Jawa Bali.
Langkah tersebut juga dinilai tepat dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khusunya di Kabupaten Tangerang.
"Keputusan Pak Presiden menurut saya sangat bagus, dan ini sangat membantu masyarakat dalam percepatan penanganan pandemi ini," kata dia.