Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memperkirakan berhasil menyelamatkan 130.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu sebanyak 126,6 kilogram hasil dari pengungkapan yang melibatkan lima tersangka pengedar.
"Sekitar 130.000 ribu anak bangsa bisa rusak karena sabu ini dan tidak ada nilai ekonominya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin.
Baca juga: Polisi Kaltara ungkap kasus 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan napi
Hal tersebut terkait keberhasilan Polda Kaltara mengungkap kasus 126,6 kg sabu yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE (41) yang keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.
"Selain barang bukti yang diamankan, kami juga menelusuri dari pencucian uang, apakah ada barang bukti harta yang terkait dengan narkoba ini," kata Agus.
Dalam kasus pencucian uang tersebut, untuk penelusuran aliran dana milik para tersangka akan dibantu Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan selain sebanyak 126,6 kg sabu yang bungkus plastik bening ukuran besar ada juga uang tunai Rp1 juta, telepon genggam dua unit dan satu unit mobil.
Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah Kaltara.
"Saya harapkan masyarakat lebih aktif lagi bersama aparat Polri khususnya untuk memberantas peredaran narkotika," kata Bambang.
Kapolda sangat mengapresiasi Direktur Reserse Narkoba bersama tim yang sudah berhasil mengungkap kasus sabu tersebut.
Menurutnya pengungkapan kasus ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus keprihatinan, karena di masa pandemi COVID-19 masih ada transaksi barang haram.
"Saya sejak jadi polisi sudah mempunyai mindset (untuk) yang tidak diampuni kalau saya menangani perkara, pertama kejahatan narkotika karena korbannya luar biasa," kata Bambang.
Kedua masalah perkosaan dan ketiga adalah pembunuhan baik sengaja maupun tidak. Ditegaskannya bahwa tidak ada toleransi sama sekali untuk ketiga kasus tersebut. Sehingga harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Cuma masalah yang memvonis buka penyidik kepolisian, jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis. Saya harapkan hakim yang menyidangkan kasus ini punya visi dan misi sama memberantas narkoba," kata Kapolda.
Polisi Kaltara perkirakan selamatkan 130.000 anak dari Narkoba
Senin, 9 Agustus 2021 20:22 WIB
Selain barang bukti yang diamankan, kami juga menelusuri dari pencucian uang, apakah ada barang bukti harta yang terkait dengan narkoba ini