Baubau (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan terduga pelaku pembuat surat vaksin palsu untuk penumpang kapal PT Pelni yang ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Sorong, Papua Barat.
"Jadi setelah sempat viral videonya itu, kami menjemput bola dengan menghubungi Satgas Sorong. Setelah mendapatkan informasi, kami mengambil langkah dengan mengamankan saudara A," ujar Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, di Baubau, Rabu.
Baca juga: Polisi Mataram gagalkan transaksi sabu dalam bungkus kopi
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Sorong mengamankan dengan memulangkan kembali sebanyak 26 penumpang asal Baubau karena diduga menggunakan surat vaksin palsu dan swab antigen yang diduga palsu.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan penyelidikan sebagaimana mengenai proses kejadiannya, rangkaian peristiwa, dan perbuatan melanggar hukum atas persoalan pemalsuan itu.
"Saat ini (pelaku) kita amankan di Satreskrim untuk kita dalami, nanti hasil pendalaman itu akan kita ekpos lagi," katanya menegaskan.
Rio Tangkari menjelaskan bahwa dokumen (surat vaksin) yang dibuat pelaku tersebut dikerjakan di salah satu rental pengetikan. Keperluan surat vaksin dan antigen sebagai syarat untuk mendapatkan tiket.
Pembuatan kelengkapan berkas untuk mendapatkan tiket itu, kata dia, karena sebelumnya sudah ada komunikasi dengan 26 orang penumpang atau pelaku perjalanan moda transportasi kapal laut tersebut.
Sesuai informasi yang didapatkan bahwa pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh pelabuhan. Saat ini informasi yang diperoleh baru sepihak dari terduga pelaku tersebut.
"Ini kan baru informasi sepihak dari A, lalu kita akan cek silang informasi dari yang bersangkutan dan kemudian akan kita lihat apakah pelaksanaannya sudah sesuai SOP atau belum," ujarnya.
Polisi Sultra amankan terduga pelaku pemalsu surat vaksin penumpang kapal
Rabu, 28 Juli 2021 23:39 WIB
Saat ini (pelaku) kita amankan di Satreskrim untuk kita dalami, nanti hasil pendalaman itu akan kita ekpos lagi