Pemkot Serang Tanyakan BOP Raskin Dari Pemprov
Rabu, 25 Januari 2012 11:54 WIB
Serang (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Serang mempertanyakan komitmen Pemprov Banten dalam membantu biaya operasional (BOP) penyaluran beras untuk keluarga miskin (raskin) karena BOP raskin belum dialokasikan dalam APBD Banten.
"Tahun 2011 ada rencana Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mengalokasikan BOP raskin. Namun kenyataannya hingga akhir 2011, BOP raskin tidak dialokasikan dalam APBD Banten," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Serang Agus Muhamad Arief di Serang, Selasa.
Menurut Agus, jika memang Pemprov Banten dan DPRD Banten ingin membantu BOP raskin, maka segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan di daerah. Sehingga, jangan sampai rencana memberikan BOP raskin hanya tebar pesona atau janji-janji saja.
"Kalau Pemprov Banten mau memberi BOP raskin, ya segera berikan," kata Agus dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Telaah Informasi Regional (Paatiro) Serang dengan tema "Efektifitas Model Pelaksanaan Program Raskin".
Ia mengatakan, tahun 2011, APBD Kota Serang telah mengalokasikan BOP raskin senilai Rp45 perkilogram untuk tingkat desa/kelurahan dan Rp15 untuk tingkat kecamatan. Namun, BOP raskin yang telah dialokasikan masih belum cukup sehingga membutuhkan bantuan dari APBD Banten.
Agus mengatakan, pengalokasian BOP raskin merupakan salah satu solusi untuk menekan terjadinya penjualan raskin diatas harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp1.600 per kg.
"Mengapa harga raskin di lapangan dijual diatas harga yang ditetapkan, ya karena tidak adanya BOP. Di lapangan butuh biaya untuk penyediaan kantong plastik, ongkos jasa angkut, maupun biaya transportasi," katanya.
Oleh karena itu, kata Agus, dalam prakteknya di lapangan, seringkali ditetapkan harga raskin diatas harga yang ditetapkan dengan dasar kesepakatan warga.
Kasi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre Serang, Zulkifli mengatakan, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan penyaluran raskin antara lain masih ada Surat Pengajuan Alokasi (SPA) yang tidak dilengkapi bukti tidak ada tunggakan raskin. Sementara dana talangan dari pemerintah kab/kota belum berjalan dengan baik, sehingga ada beberapa desa/kelurahan tidak mau menebus raskin karena takut diprotes warga.
"Ada yang sampai empat bulan tidak ditebus. Ini rawan penyelewengan," kata Zulkifli.
Sementara Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, BOP raskin belum dapat dialokasikan dalam APBD Banten karena terkendala payung hukum.
Menurut dia, saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur BOP raskin oleh pemprov. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan pada rapat koordinasi raskin nasional ke pihak Kemendagri.
Eneng mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu payung hukum dalam bentuk Permendagri yang berlaku untuk semua provinsi.
"BKPD sebagai tim koordinasi akan berupaya akan mengusulkannya kepada pimpinan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi mengatakan, belum dialokasikannya BOP raskin tahun 2011 karena eksekutif yakni BKPD belum menyiapkan programnya.
"Insya Alah dalam APBD perubahan 2012 akan dibahas lagi," kata Eli Mulyadi.