60 Persen Warga Belum Miliki Akta Kelahiran
Rabu, 25 Januari 2012 10:54 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Sebanyak 60 persen dari sekitar 1,5 juta warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, belum memiliki akta kelahiran, akibat kurangnya kesadaran untuk mengurus dokumen tersebut.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Ubaedillah di Pandeglang, Rabu, menjelaskan pemerintah daerah telah menggratiskan pembuatan dokumen itu, dan sudah melakukan sosialisasi secara maksimal.
"Sebenarnya upaya kita agar masyarakat membuat akta kelahiran sudah maksimal, tapi tetap saja keinginan membuat dokumen itu rendah, sehingga sampai akhir 2011 baru 40 persen yang sudah memiliki akta," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pembuatannya sendiri gratis, namun memang ada biaya yang harus dikeluarkan, seperti fotocopy KTP, kartu keluarga dan surat nikah serta pembelian materai.
Ubaedillah juga menjelaskan, mulai 2012 pembuatan akta kelahiran bagi anak berusia satu tahun ke atas harus melalui pemantapan dari pengadilan terlebih dahulu.
Sedangkan bagi yang baru lahir, bisa langsung mengurus ke Kantor Disdukcapil dan tidak akan dikenakan biaya.
Informasi dari lapangan menyebutkan, sebagian warga yang belum memiliki akta kelahiran, yakni yang belum sekolah ataupun yang telah lulus sekolah.
Warga yang sedang sekolah, umumnya memiliki akta karena dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP) ataupun sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Ketua RT.02 Kampung Sukasari, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung Armin menjelaskan, sekitar 70 persen warganya belum memiliki akta kelahiran.
"Banyak yang belum memiliki akta kelahiran, dan sebagian besar yang belum atau tidak bersekolah lagi," katanya.