BLHD Tangsel Bina 21 RS Pengelolaan Limbah
Selasa, 24 Januari 2012 11:12 WIB
Tangerang (ANTARABanten) - Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan memberikan pembinaan kepada 21 Rumah Sakit dalam pengelolaan limbah.
"Adapun limbah yang akan dibantu dalam pembinaan pengeloaan merupakan limbah cair," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel, Ellen dihubungi, Sabtu.
Ia mengatakan, pembinaan diberikan sebagai bentuk dalam pengawasan agar limbah rumah sakit tidak mencemari lingkungan sekitar.
Bagi rumah sakit yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair, maka akan diberikan pembinaan termasuk kelengkapan dokumennya.
Ellen menjelaskan, berdasarkan PP 82 tahun 2001 serta Keputusan Menkes RI persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang mewajibkan setiap rumah sakit membuang limbahnya sesuai persyaratan baku mutu. Dimana COD tidak boleh melebihi dari ambang batas 50.
"Jangan sampai nantinya limbah rumah sakit menimbulkan keresahan dan penyakit baru di masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M.Epid, mengatakan bila seluruh rumah sakit telah memenuhi dokumen dan persyaratan dalam pengelolaan limbah.
"Setiap bulannya, rumah sakit rutin dalam memberikan laporan kepada dinas kesehatan jadi tidak ada yang melanggar," katanya.
Kemudian, Dadang juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit agar melakukan hubungan kerja sama dengan masyarakat setempat.
"Dalam setiap kegiatan apapun, kami sudah minta kepada rumah sakit agar melibatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan mendengar aspirasinya," katanya.