Warga Diminta Urus Akta Kelahiran Setelah Persalinan
Kamis, 5 Januari 2012 13:37 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, meminta warga langsung mengurus akta kelahiran setelah persalinan, atau sebelum anak berusia 40 hari.
"Setelah persalinan langsung mengurus akta kelahiran anak, jangan menunda-nunda, sampai anak berusia lebih dari 40 hari," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Ahmad Ubaedillah di Pandeglang, Kamis.
Menurut dia, pengurusan akta kelahiran sebelum anak berusia 40 hari, bisa langsung ke Disdukcapil, atau tanpa melalui persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Pengurusan akta kelahiran, kata dia, tidak dipungut biaya, hanya warga harus mengurus sendiri dan melengkapi persyaratan, seperti foto kopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat nikah dan pengantar dari kepala desa/kelurahan.
Ia menjelaskan, jika pengurusan akta kelahiran bagi akan di atas satu tahun harus melalui sidang di PN, maka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk persidangan.
"Biaya sidang berkisar Rp200 ribu - Rp300 ribu per berkas, karena itulah kita minta jangan menunda-tunda membuat akta kelahiran," katanya.
Ubaedillah juga menjelaskan, saat ini sekitar 60 persen dari 1,5 juta jiwa warga Kabupaten Pandeglang belum memiliki akta kelahiran, dan sebagian besar telah berusia di atas satu tahun.
Ia juga menjelaskan, aturan pembuatan akta kelahiran bagi akan berusia di atas satu tahun melalui penetapan PN di Kabupaten Pandeglang, baru diberlakukan awal 2012.