Cilegon (ANTARA) - Seorang polisi gadungan ditangkap karena mencuri equalizer (perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kualitas suara keluar) di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon, Polda Banten AKBP Sigit Haryono diwakilkan oleh Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan(KSKP) Merak AKP Deden Komarudin, Jumat, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi dari dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas yang letakanya di sebelah pelabuhan.
Baca juga: Alawi pimpin Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon
"Atas informasi tersehut anggota kami bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujarnya.
Dari pemeriksanaan, kata dia, pelaku berinisial DKS (24) bukan anggota Kepolisian, hanya menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk diproses lebih lanjut.
Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pelaku DKS kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu pada orang yang tidak dikenal.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Mencuri equalizer Masjid Al-Ikhlas Cilegon, polisi gadungan ditangkap
Jumat, 18 Juni 2021 20:20 WIB
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun