PMII Minta Pungutan Pedagang Picung Dikembalikan
Selasa, 20 September 2011 13:28 WIB
Pandeglang (ANTARABanten) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Provinsi Banten, Senin, berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) setempat meminta agar uang pungutan liar pada pedagang Pasar Picung dikembalikan.
"Para pedagang mengumpulkan uang recehan setiap hari, tapi tiba-tiba diambil oleh oknum pejabat dari desa dan Kecamatan Picung serta Disperindagpas dan kami minta agar dikembalikan pada para pedagang," kata Nuhda Algozal koordiantor lapangan aksi tersebut dalam orasinya.
Ia menjelaskan, oknum dari Desa Picung, kecamatan dan Disperindagpas meminta pungutan Rp500 ribu, dengan rincian Rp300 ribu untuk surat hak guna pakai tempat usaha (HGPTU) dan Rp200 ribu bagi oknum kecamatan dan oknun di kepala desa.
Anehnya, kata dia, terjadi keterangan berbeda penggunaan uang Rp300 ribu itu. Keterangan dari pihak kecamatan untuk surat HGPTU, sementara pihak Disperindagpas menjelaskan untuk sewa lahan, sesuai Perda No.17 tahun 2007.
"Kalau keterangan dari pihak Disperindapas itu benar, maka sebenarnya patut dipertanyakan, kerena dalam perda itu sawa lahan hanya Rp118 ribu/tahun, dan untuk 2011 pedagang telah membayarnya," ujarnya.
Nuhda juga menjelaskan, para pedagang trandisional di Pasar Picung, sudah membayar sewa sebesar Rp8 juta-Rp9 juta untuk waktu 20 tahun.
Para pedagang, kata dia, baru menempati lahan selama 13 tahun, jadi masih ada sisa tujuh tahun, karena itu kalaupun pasar itu akan direnovasi, mereka harus diberi hak menempati kembali kios dan dibebaskan membayar sewa selama tujuh tahun.
Terkait dengan permasalahan itu, para pengunjuk rasa meminta agar Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntaskan kasus pengutan liar itu, serta kasus lain yang terjadi di satuan kerja perangat daerah (SKPD).
Pada Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mahasiswa meminta agar melihat permasalahan di setiap SKPD secara menyeluruh karena bisa menyangkut terhadap kinerja pemerintahan.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Picung Endang Sutisna secara terpisah menjelaskan, puungutan Rp500 ribu itu oleh oknum pegawai Desa dan Kecamatan Picung, dengan rincian Rp300 ribu untuk surat hak guna pakai tempat usaha (HGPTU) dan Rp200 ribu lainnya sama sekali tidak jelas.
"Dalam meminta pembayaran itu, oknum tersebut juga menyampaikan kalau sampai 12 Agustus 2011 tidak dilunasi, berarti pedagang dianggap mengundurkan diri, dan tidak lagi berminta berjualan di Pasar Pincung. Karena takut kami pun membayarnya," katanya.
Anehnya, dalam pembayaran itu juga tidak dilengkapi dengan kwintansi. Ketika pedagang menanyakan oknum pegawai itu marah-marah, bahkan sampai mengajak berkelahi, ujarnya.