Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Menuntut dan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Bengkulu ditangkap terkait dugaan korupsi dana hibah
Selain kurungan penjara, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Taufiq juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5.05 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan.
"Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata dia.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pembacaan tuntutan dibacakan secara bergantian. Dalam persidangan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Hermansyah Hamidi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Syahroni.
Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan tujuh tahun penjara
Rabu, 19 Mei 2021 17:56 WIB
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara