Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan halal bihalal Idul Fitri 1442 Hijriah yang dapat memicu kerumunan.
"Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan agar dapat dihindarkan seperti open house atau halal bihalal lebaran dan menggantinya dengan cara online," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Prmkot Tangerang ajak warga doakan muslim di Palestina
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan imbauan tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.
Pemkot meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan halal bi halal dengan menggunakan media virtual hingga berakhirnya bulan Syawal 1442 Hijriah.
Sementara itu Pemkot Tangerang juga akan mengadakan kegiatan halal bihalal online pada hari Kamis (13/5) pukul 09.30 WIB hingga selesai melalui zoom meeting, akun youtube Tangerang TV dan media sosial instagram prokompkotatng dan tangerangtv.
"Kita berharap meski dilaksanakan secara online namun tidak menurunkan hakikat momentum idul fitri itu sendiri untuk saling memaafkan," katanya.
Buceu menuturkan jika Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Sachrudin melaksanakan shalat idul fitri di kediamannya masing - masing.
Sejak awal Pemkot Tangerang sudah membatasi sejumlah kegiatan masyarakat saat lebaran dan libur Idul Fitri untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kegiatan yang ditiadakan digelar secara bersama - sama seperti pelaksanaan shalat idul fitri yang diimbau digelar di rumah masing -masing. Jika harus dilakukan di luar rumah, agar digelar di lapangan atau ruang terbuka setempat serta masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah Kota Tangerang melarang kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 - 16 Mei 2021 bagi masyarakat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk menghindari kerumunan.
Mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran dengan mengacu pada aturan Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama libur lebaran, Pemkot juga menutup seluruh tempat wisata seperti taman tematik guna menghindari terjadinya kerumunan warga dalam satu lokasi.
Pemkot Tangerang imbau warga tidak gelar halal bihalal untuk cegah kerumunan
Jumat, 14 Mei 2021 16:13 WIB