Raperda Pajak Hiburan Malam Cilegon Ditentang PKS
Senin, 25 Juli 2011 15:49 WIB
Cilegon (ANTARABanten) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan tempat hiburan mlam yang saat ini masih dibahas oleh Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan reaksi keras dari Fraksi PKS.
"Pemkot Cilegon tidak perlu mengambil pajak dari para pengelola tempat hiburan malam, dan lebih baik jika tempat-tempat tersebut ditiadakan dan diganti dengan tempat hiburan yang representatif dan bersifat kekeluargaan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Amal Irfanudin, Minggu.
Amal mengakui setiap kota membutuhkan tempat hiburan, begitu juga Cilegon yang merupakan kawasan industri. Namun jika jenis tempat hiburannya adalah tempat hiburan malam yang mengandung pornografi, kiranya hiburan tersebut harus mendapatkan penolakan dari pemerintah.
"Saya sangat memahami sekali kultur perkotaan, tetapi kalau tempat hiburan malam itu mengandung dan mengundang pornografi, lebih baik ditiadakan karena masih banyak jenis tempat hiburan lain yang lebih bermanfaat," kata Amal.
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan Malam yang saat ini masih dibahas, dan merupakan Raperda dari revisi Perda yang sama, Amal mengatakan, perlu dikaji lagi, dan pihaknya menolak dengan adaya pungutan dari tempat hiburan malam yang mengundang dan mengandung pornografi.
"Mengambil pajak dari tempat hiburan malam juga memberikan kesan bahwa uang pembangunan Cilegon bercampur dengan uang haram. Ini memengaruhi nilai pembangunan, lantaran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diharamkan agama," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, KH Udi Hudori mengaku, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Pemkot Cilegon, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan Malam, salah satu diantaranya, agar hiburan malam yang ada di Cilegon tidak ada unsur pornografi.
"Kami sudah memberikan masukan, agar jenis hiburan malam di Kota Cilegon kalau memang diperbolehkan, dan berada di tempat khusus, harus merupakan hiburan malam yang tidak melanggar kaidah agama Islam, dan saya minta pembatasan waktu hiburan malam paling lama pukul 23:00 WIB, tidak seperti sekarang ini sampai pukul satu dini hari," kata Udi.