Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.
Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.
Baca juga: Polri jelaskan barang bukti cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.
Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.
Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.
Munarman tidak bisa dijenguk pengacara, ini alasannya
Jumat, 30 April 2021 20:25 WIB
Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut