"Dari pelaku ditemukan 100 KTP palsu dan beberapa surat KK (Kartu Keluarga), dan ijazah yang juga palsu," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca juga: KKB Sabinus Waker tembak seorang guru hingga tewas
Baca juga: KKB Sabinus Waker tembak seorang guru hingga tewas
Ia mengatakan bahwa para pelaku telah mencetak dan mengedarkan KTP palsu sejak tahun 2019 hingga sekarang. Selain itu, juga ditemukan beberapa lembar surat KK dan ijazah yang dipalsukan, uang tunai Rp660 ribu dan perangkat elektronik seperti komputer dan printer.
Dalam perkara ini ada dua pelaku yang ditangkap yaitu Bambang (55) dan I Wayan Supardita (42) pada Kamis (25/03) pukul 12.00 Wita di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, karena telah mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Ijazah bagi ABK Kapal di Benoa.
Terhadap pelaku Bambang memperoleh keuntungan Rp170 ribu per KTP, dan KK Rp160 ribu. "Bambang menjual ke ABK seharga Rp200 ribu, lalu saat memesan ke I Wayan Supardita dengan harga Rp30.000 untuk KTP dan Rp40.000 untuk KK," katanya.
Sedangkan pelaku I Wayan Supardita memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000 per KTP, Ijazah Rp70.000 dan Rp40.000 untuk KK, yang diperoleh dari kerjasama dengan pelaku Bambang.
"Mereka menyediakan jasa ini untuk ABK-ABK yang mau bekerja tidak bawa KTP dari asalnya dan rata-rata berasal dari Sumba, NTT. Sedangkan untuk nomor NIK nya biasanya akan dipesan Bambang, kalau tidak ada akan dikarang sendiri olehnya," katanya.
Ia menjelaskan kedua pelaku bekerja saat mendapatkan orderan pesanan membuat KTP dari ABK dengan data diri sesuai pesanan dengan harga Rp200 ribu per KTP. Lalu, pelaku Bambang menyuruh Rian (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membuatkan KTP sesuai pesanan.
Selanjutnya, Rian (DPO) membuat KTP dan mengirimkan file KTP yang sudah jadi melalui whatsapp dalam bentuk PDF ke hp pelaku Bambang. "Setelah file diterima melalui HP, lalu Bambang mencetak file KTP yang dikirim oleh Rian (DPO) di tempat fotocopy di Sidakarya, Denpasar," jelasnya.
Hingga seluruh file pesanan berupa KTP itu dicetak dan pelaku Bambang melaminating KTP yang sudah dicetak di kamar kos pelaku Bambang, Jalan Sesetan, Denpasar.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku Bambang, pada (29/03) pukul 21.00 Wita di salah satu percetakan wilayah Waturenggong Denpasar, Bali, pelaku I Wayan Supardita ditangkap. Ia merupakan residivis yang ditangkap pada tahun 2009 pada kasus yang sama.
"Cara Bambang mencetak KTP di tempat percetakan itu dengan memesan KTP sesuai data yang diberikan. Lalu I Wayan Supardita mengedit data KTP sesuai pesanan. Nanti Bambang memproses percetakan sehingga menyerupai KTP asli," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.