Serang, Banten (ANTARA) -
Serang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar adanya sindikat pemalsuan dokumen pertanahan di Wilayah Serang, Banten. Hal itu terungkap pada ekspose yang digelar Ditreskrimum Polda Banten, pada Kamis (25/03). Dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan ini, petugas sedikitnya menetapkan empat orang tersangka yang melibatkan oknum pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Adapun empat orang tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik itu diantaranya adalah pensiunan honorer KPP Pratama Serang yakni MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).
Baca juga: MUI Kabupaten Tangerang bolehkan masjid digunakan untuk ibadah saat Ramadhan 2021
Dijelaskan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh para tersangka saat akan mengurus surat girik tanah milik. Berbekal laporan itulah Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan 57 dokumen pertanahan yang ternyata diketahui tidak terdaftar alias palsu. Dokumen yang diamankan itu sudah dibuat dan siap diserahkan pelaku kepada korban. "Pengakuan tidak lebih 100 berkas, tapi lebih dari 50 baru katanya. Berkas yang sudah jadi ada 57 berkas ini siap distribusikan bisa jadi ini keluaran baru semua," tambahnya.
Sementara itu, keempat tersangka yang diamankan juga diketahui mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya. Dimana tersangka MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya. Tersangka kedua dan ketiga yakni CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatang girik. Sementara tersangka S berperan menawarkan sebagai jasa pembuat penerbitan girik dengan meminta imbalan Rp12 juta.
Ditreskrimum Polda Banten bongkar sindikat pemalsu dokumen pertanahan
Jumat, 26 Maret 2021 19:42 WIB
Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik