Kupang (ANTARA) - Seorang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang bernama Joao Da Costa (32) melarikan diri saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Iya, benar narapidana itu kabur saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Siloam karena yang bersangkutan menderita sakit ginjal akut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Baca juga: Terungkap, praktik prostitusi anak dibawah umur libatkan anggota keluarga
Joao Da Costa sendiri merupakan narapidana yang masa pidananya selama 10 tahun. Saat ini sisa masa pidananya 8 tahun 10 bulan.
Kejadian bermula dari ketika petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Kupang bersama Joao ke RS Siloam untuk melakukan pendaftaran.
Saat petugas kesehatan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean, Joao ditinggal di kursi ruang tunggu.
Namun, ketika petugas kesehatan selesai mendaftar dan ingin mengonfirmasi kepada Joao, dia melihat Joao sudah menghilang dari tempat duduknya dan meninggalkan barang bawaannya.
"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kemenkuham NTT dan pihak kepolisian," katanya.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota dengan mengirimkan data-data narapidana yang melarikan diri tersebut.
Joao memang sudah sering masuk keluar RS karena sakit ginjal yang dideritanya.
Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Siloam, Joao sendiri diketahui sudah pernah menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Kupang, kemudian dirujuk ke RS Siloam.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium terakhir diketahui bahwa albumin dari Joao sangat rendah sehingga dibutuhkan pemberian albumin secara segera dengan dilakukan rawat inap.
"Hasil foto rontgen juga menunjukkan bahwa paru-paru Joao kotor dan terindikasi COVID-19," katanya.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Joao dengan mengerahkan tim yang sudah dibentuk bersama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait. ***2***
Saat berobat, seorang narapidana di Kupang melarikan diri
Selasa, 9 Maret 2021 20:34 WIB
Joao Da Costa sendiri merupakan narapidana yang masa pidananya selama 10 tahun. Saat ini sisa masa pidananya 8 tahun 10 bulan