Serang (ANTARA) - Dua narapidana berinisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol.
Dalam keterangan yang diterima pada Jumat, Kepala Lapas Kelas II Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan, pada Senin, (27/11) pukul 06.15 WIB anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar berinisial BY.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang," katanya.
Baca juga: Tim gabungan Satopspatnal Kumham Banten sidak Lapas Serang
Baca juga: Tim gabungan Satopspatnal Kumham Banten sidak Lapas Serang
Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang dan melihat kondisi BY yang tidak kunjung membaik.
Maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Dan pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
Baca juga: Petugas Lapas Tangerang gagalkan penyeludupan sabu dalam tumis cumi
Baca juga: Petugas Lapas Tangerang gagalkan penyeludupan sabu dalam tumis cumi
Ia juga menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, narapidana lainnya berinsial BP juga turut mengeluhkan sakit dan langsung mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas II Serang.
Dan pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
Baca juga: Dirjenpas dan Kepala BNPT tinjau Lapas di Nusakambangan