Serang, Banten (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyatakan, Pemkab Serang tetap berupaya mengajukan kepada pemerintah pusat agar pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang terpilih tepat waktu, meskipun adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
“Jadi kita tidak berpikir adanya Plh bupati karena sekarang sedang berjuang untuk dilaksanakannya pelantikan bupati terpilih periode 2021-2026 tepat waktu pada 17 Februari, sebagaimana akhir masa jabatan bupati periode 2016-2021,” kata Entus melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Serang, Senin.
Entus mengatakan upaya itu dilakukan karena terhitung hari ini masih ada waktu sekitar 10 hari kedepan. “Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan dari pusat,” katanya.
Adapun menyikapi surat tersebut, menurut Entus, hal itu merupakan sebuah upaya antisipasi saja kemungkinan dikhawatirkan ada keterlambatan.
“Saya kira mendagri mengantisipasi saja kalau ada keterlambatan pelantikan. Sehingga ada kesinambungan didalam roda pemerintahan dengan disiapkannya plh dan belum tentu. Itu belum tentu terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, jika diharuskan adanya plh, ia tetap berharap pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 tetap tepat waktu sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Kalau bisa tidak ada plh, itu yang kita upayakan. Makanya saya juga dengan Pa Sekwan (Sekretaris Dewan) akan terus berupaya mengawal usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tepat waktu,” katanya.
“Kita semua berharap tidak ada plh. Terkait surat (Kemendagri) saya kira untuk mengantisipasi, kita tidak tahu pertimbangan Mendagri mengeluarkan surat itu. Yang jelas kita pemda berusaha terus pelantikan tepat waktu. Sedangkan surat itu ditujukan ke gubernur bukan kabupaten/ kota,” jelas Entus.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pengangkatan Plh kepala daerah tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.
“Diminta kepada saudara gubernur untuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau wali kota terpilih,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 beberapa waktu lalu. Hasilnya, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilihdalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020.
Diketahui pasangan calon nomor urut 1 Tatu-Pandji unggul dengan mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.
Sekda: Soal surat Kemendagri, pelantikan Bupati Serang diupayakan tepat waktu
Senin, 8 Februari 2021 18:05 WIB
Jadi kita tidak berpikir adanya Plh bupati karena sekarang sedang berjuang untuk dilaksanakannya pelantikan bupati terpilih