Cilegon (ANTARA) - Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,8 kilogram.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin langsung Wakapolres Cilegon Kompol Winarno serta perwakilan Kejari Kota Cilegon dan BNN Kota Cilegon, di Cilegon, Jumat.
Wakapolres Cilegon Kompol Winarno mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terbesar yang pernah dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cilegon.
Baca juga: Polisi Kalbar musnahkan 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi
Baca juga: Kapolri Idham Azis nyatakan oknum polisi terlibat narkoba harus dihukum mati
"Barang bukti ini kami musnakan hari ini, agar menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk menggunakan barang ini. Maka dari itu, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar," kata Winarno.
Ia menambahkan, disamping mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pihak penyidik, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga untuk memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap dan menangkap barang bukti narkoba.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk lebih giat lagi dalam menangkap barang bukti jenis narkoba," kata Winarno.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Cilegon dengan berat 13,8 kilogram.
"Kami bakar barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka baru dua orang, kemungkinan ada tambahan pelaku dalam penyelundupan narkotika ini," kata AKP Dedi.