Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 7 kilogram dan 14.867 butir ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.
"Sebanyak 7 kilogram sabu dan 14.867 butir ekstasi itu, diamankan dari enam tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Polisi amankan tujuh pelaku penyerangan warga di Bogor
Dia menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar beserta aparat penegak hukum lain yang ada di Kalbar atas dasar laporan dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum lainnya karena memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalbar.
"Ini adalah hal yang membanggakan, artinya kita aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana menghilangkan, mengungkap, menangkap para pengguna maupun mungkin pemilik modal, terkait peredaran narkoba di Kalbar," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, barang bukti tersebut terlebih dulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BNNP Kalbar untuk memastikan apakah memang benar narkotika, setelah positif barulah dimusnahkan.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu dan 14.867 butir pil ekstasi, maka Polda Kalbar telah menyelamatkan sekitar 88.634 jiwa dari penggunaan barang haram tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dirresnarkoba Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar cepat melaporkan kalau melihat ada aktivitas yang melanggar undang-undang termasuk peredaran narkoba tersebut, sehingga bisa dilakukan penindakan.
Polisi Kalbar musnahkan 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi
Jumat, 23 Oktober 2020 15:53 WIB
Sebanyak 7 kilogram sabu dan 14.867 butir ekstasi itu, diamankan dari enam tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan beberapa waktu lalu