Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.
"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Pihaknya menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. "Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegasnya.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Polri: Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim sampai 15 Februari
Rabu, 27 Januari 2021 22:57 WIB
Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021