Tangerang (ANTARABanten) - Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Eutik Suarta, diduga melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah di kota itu.
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno di Tangerang, Rabu, mengaku memiliki bukti kegiatan mobilisasi massa yang dilakukan penjabat wali kota itu.
"Kami memiliki Video mobilisasi massa itu, dan video tersebut akan kita tayangkan sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/11)," kata Yayat Sudrajat.
Menurut dia, rekaman video tersebut dilakukan di aula tertutup yang dihadiri 200 audiens yang terdiri dari pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Tangsel, tokoh masyarakat dan oroganisasi kepemudaan serta organisasi kemasyarakatan.
Saat itu, kat adia, penjabat wali kota berorasi yang intinya mengarahkan audiensi yang hadir untuk mencoblos pasangan nomor urut 4, Airin Ranchmi Dianyi-Benyamin Davnie.
Namun, Yayat yang mencalonkan sebagai wali kota dengan nomor urut satu dan berpasangan dengan Norodom itu, tidak bisa menyebutkan secara detail kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Rekaman sudah kami pegang dan penjabat wali kota telah ingkar bahwa harus netral selama Pemilu. Ini akan menjadi bukti tentang kecurangan yang dilakukan secara sistematis untuk kemenangan salah satu pasangan," katanya.
Terkait dengan hal itu, Yayat mengaku telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitus, dengan inti permohonan yang diajukan meminta dilakukan pilkada ulang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar penjabat wali kota, anggota Komisi Pemilihan Umum Tangsel, Asisten I Sekretariat Kota Tangsel untuk diganti karena telah melakukan kecurangan sistematis agar salah satu kandidat mendapat dukungan.
Indikasi kecurangan yang dilakukan anggota KPU, yakni adanya pencetakan ulang daftar pemilih tetap, karena banyak ditemukan warga di luar Tangerang Selatan mendapatkan kartu memilih.
Ia juga menjelaskan, di wilayah Rawa Buntu, ada satu RT yang tidak mendapat undangan untuk memilih meskipun sebelumnya telah terdata dalam daftar pemilih sementara.
Yayat juga menjelaskan, kecurangan pada pilkada tidak hanya dilakukan pasangan Airin-Benyamin tapi juga oleh pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany.
"Kami juga dapat bukti dan saksi bila pasangan nomor urut 3 itu telah melakukan kecurangan dan akan dibuktikan dalam persidangan di MK," katanya.
KPU tanggal 17 November 2010 di Gedung Syahidah INN Syarif Hidayatullah Ciputat telah menetapkan pasangan Airin-Benyamin sebagai pasangan pemenang pilkada.
Penjabat Wali Kota Mobilisasi Massa Saat Pilkada
Rabu, 24 November 2010 17:51 WIB