Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengelolaan piutang kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rangka melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Baca juga: Kemenkeu: Penjualan sukuk tabungan ST007 ditargetkan Rp2 triliun
"Polanya berubah dari pengurusan kita ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir. Kita akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Lukman menuturkan melalui kewenangan yang diberikan kepada K/L diharapkan dapat lebih efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur mengingat K/L mengetahui secara detil terkait piutang itu.
"Makanya lebih baik itu diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik. Tapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," ujarnya.
Meski demikian pihaknya tetap memberi batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
Kriteria piutang negara pada K/L yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada PUPN meliputi besarannya di bawah Rp8 juta dan tidak ada barang jaminan serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya.
Kriteria berikutnya adalah piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
“Jadi untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN tapi diselesaikan dulu di K/L dan akan kita sosialisasikan dulu ke K/L-nya secara menyeluruh. Pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai terkumpul,” jelasnya.
Lukman mengatakan K/L juga menerapkan terobosan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan piutang negara yaitu restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
Sementara itu Lukman menyebutkan hingga Kamis (3/12) jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ada sebanyak 59.514 dokumen dengan jumlah outstanding piutang mencapai Rp75,3 triliun.
Selanjutnya jumlah BKPN yang telah diserahkan sepanjang 2020 sebanyak 7.577 dokumen dengan total outstanding sebesar Rp1,1 triliun.
“Dengan adanya PMK 163 mungkin akan semakin mengurangi berkas kasus yang katakanlah piutang yang kecil-kecil itu akan kita upayakan untuk selesai dulu. Ini salah satu terobosan dalam PMK 163," katanya.
Pengelolaan piutang diserahkan ke kementerian lembaga
Jumat, 4 Desember 2020 13:02 WIB
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)