Serang ANTARABanten - Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta pihak organisasi wartawan di daerah bersama aparat keamanan menangkap wartawan gadungan jika ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik seperti pemerasan.
"Silakan tangkap saja, jangan dibiarkan berkeliaran karena mengganggu profesi jurnalistik," kata Bagir Manan pada lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, kebanyakan di daerah-daerah, banyak wartawan tidak jelas medianya yang berkeliaran ke desa-desa, sekolah-sekolah dan instansi pemerintah dengan alasan konfirmasi namun ternyata mereka meminta ongkos.
Bahkan, terkadang mereka berani melakukan tindakan pemerasan kepada narasumber.
"Kasus seperti ini sering terjadi. Saya perintahkan tangkap saja mereka," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, peran organisasi wartawan di daerah maupun di pusat sangat penting untuk dijalankan dengan tujuan melakukan kontrol terhadap internal anggotanya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Selain memberikan advokasi dan perlindungan terhadap kerja wartawan, jika berhadapan dengan masalah hukum dalam melakukan tugasnya.
Ia mengatakan, wartawan gadungan atau wartawan yang tidak jelas medianya tersebut, sangat mengganggu kerja wartawan yang benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik. Sebab, di era kebebasan pers saat ini, seseorang sangat mudah untuk mendapatkan kartu pers, meskipun mereka tidak memiliki media massa.
"Organisasi pers di pusat dan daerah agar lebih intensif menghadapi persoalan konkret seperti ini. Kalau ada kesulitan segera lapor ke dewan pers," kata Bagir Manan pada lokakarya yang diselenggarakan Dewan Pers tesebut.
Bagir Manan juga meminta agar aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) bagi para jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat melaksanakan tugas peliputan atau dalam pembuatan berita.
"Ada Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 yang merupakan undang-undang organik dari UUD 1945. Sehingga, jika ada kasus berkaitan dengan pers, harus diproses menggunakan UU tersebut," kata Mantan Ketua Mahkamah Agung tersebut.