Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK," ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Baca juga: Presiden nilai unjuk rasa menolak UU Ciptaker karena disinformasi dan hoaks
Kepala Negara mengatakan perizinan pendidikan di luar KEK tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren.
Dia menyampaikan perizinan pendidikan dan perizinan pondok pesantren tetap sesuai dengan peraturan yang ada selama ini.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menjawab sejumlah hoaks yang menimbulkan disinformasi kepada publik.
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden, antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Presiden sebut UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di KEK
Jumat, 9 Oktober 2020 21:52 WIB
Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK