Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pembentukan badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Banten kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD di Serang, Senin.
Usai penyerahan nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut Atut mengatakan, penyusunan Raperda yang selanjutnya akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana nasional.
"Tujuan pembuatan perda ini sebagai dasar hukum pembentukan badan khusus yang menanggulangi bencana supaya lebih siap, terarah, dan terkoordinir," kata Atut.
Atut berharap DPRD akan secepatnya melakukan pembahasan terhadap Raperda BPBD yang telah diserahkan tersebut, supaya secepatnya bisa efektif dijalankan sebagai upaya antisipasi penanggulangan bencana di Banten.
Sebab, jika Perdanya sudah ada, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah membuat satuan organisasi tata kerja (SOTK) baru bernama Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan melakukan pengisian personil SOTK baru tersebut.
Menurut dia, keberadaan BPBD akan dipimpin oleh seorang pejabat eselon II, dibantu pejabat eselon III, IV, dan juga staf. Jika personilnya sudah ada, pihaknya akan menyerahkan peta bencana di Banten yang telah dibuat untuk selanjutnya dipelajari cara penanganannya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Soeroto menambahkan, dengan adanya BPBD, dinas-dinas yang sebelumnya dilibatkan dalam penanggulangan bencana dan tergabung dalam satuan tugas koordinasi dan pelaksana (Satkorlak) Bencana seperti Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, selanjutnya tidak akan dilibatkan lagi jika BPBD sudah terbentuk, karena penanganan bencana sepenuhnya oleh BPBD.
"Nantinya secara terintegrasi ditangani oleh BPBD, tidak bersifat kordinasi seperti sekarang ini. Secara otomatis jika sudah terbentuk BPBD, Satkorlak tidak ada lagi," kata Suroto.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Anwar Masud mengatakan, terkait pembentukan BPBD, pemprov tidak harus mengusulkan ke kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) seperti halnya pembentukan SOTK baru lainnya, karena pembentukan BPBD cukup dengan Perda. Sementara untuk pimpinanannya dalam hal ini kepala badan akan dipegang sementara oleh Sekretaris Daerah (Sekda). (*)
Gubernur Serahkan Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Selasa, 8 Juni 2010 7:37 WIB