Penyidik Polrestabes Semarang mendalami pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga menjadi perusuh dan pelaku perusakan pada unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Kami sempat mengamankan sejumlah 269 orang, setelah menjalani pemeriksaan awal dan pendataan, kita pulangkan 76 orang di lokasi demo, sisanya 193 kita lakukan proses pendalaman di Mapolrestabes dan dari jumlah tersebut, ada empat orang yang diduga keras terlibat unsur perusakan saat demo," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi di Semarang, Kamis.
Baca juga: Unjuk rasa mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Medan berakhir ricuh
Ia menjelaskan bahwa empat orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu masih berstatus terperiksa dan tercatat sebagai mahasiswa di Kota Semarang.
Menurut dia, status keempat terperiksa tersebut bisa dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan alat bukti dari lokasi kejadian berupa foto serta rekaman video.
"Sangkaan Pasal 170, 187, 212, 216, dan 218 KUHP," ujarnya.
Benny menyayangkan adanya demostran berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang diamankan saat ikut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Para pelajar ini hanya ikut-ikutan demo, diajak melalui grup WhatsApp," katanya.
Seperti diwartakan, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10).
Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan "water cannon".
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.
Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan perusakan terhadap fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu.