Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.470.586 orang atau 98,42 persen untuk pencairan tahap I-IV yang menargetkan 11,8 juta orang dengan tahap V untuk sekitar 600.000 orang mulai disalurkan Rabu (7/10) besok.
"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Sekda Banten minta subsidi gaji digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga
Menurut Menaker, data sampai dengan hari ini menunjukkan rincian bantuan subsidi upah (BSU) tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.
Untuk penyaluran tahap V bantuan sebesar total Rp2,4 juta itu akan diberikan kepada 615.288 orang. Total BSU akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja yang datanya sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Data yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu kemudian akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker sebelum disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) langsung ke rekening penerima baik di bank milik pemerintah maupun swasta.
Penyaluran BSU itu akan dibagi dalam dua termin dengan setiap termin akan disalurkan Rp1,2 juta untuk dua bulan.
Ida berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Pemerintah menyalurkan subsidi gaji tahap V besok
Selasa, 6 Oktober 2020 21:50 WIB
Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah