Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam perkara kaburnya terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa.
Baca juga: Menteri Fauziyah: Pemerintah libatkan publik bahas rancangan UU Cipta Kerja
Kedua pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S yang merupakan wakil komandan regu dan satu tersangka lainnya yang juga berinisial S adalah pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yusri menjelaskan kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai bisa melarikan diri.
Hasil gelar perkara mengindikasikan keduanya membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai untuk membuat terowongan untuk kabur.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali, tersangka (Cai Changpan) memesan kepada dua orang ini," katanya.
Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan China itu.
Pihak kepolisian menduga saat ini Cai bersembunyi di dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah warga di desa yang berdekatan dengan Hutan Tenjo yang diduga menjadi lokasi persembunyian Cai Changpan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terpidana kasus narkoba itu sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan dan kembali menghilang ke dalam hutan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan latar belakang Cai yang pernah menjalani pendidikan militer saat berada di China. Polisi menduga Cai mempunyai kemampuan untuk bersembunyi dan bertahan hidup di dalam hutan.
Polda Metro Jaya kini telah mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) dalam pengejaran terhadap terpidana mati kasus narkoba kewarganegaraan China itu.
Polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.
Dua pegawai Lapas Tangerang jadi tersangka terkait narapidana kabur
Selasa, 6 Oktober 2020 17:16 WIB
Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP