Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi, pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
"Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," katanya Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana pada persidangan tersebut.
Baca juga: Jumlah napi positif COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru bertambah jadi 44
Baca juga: Jumlah napi positif COVID-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru bertambah jadi 44
Menurut hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350njuta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Menanggapi putusan itu, Saiful Ilah melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.
Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan persidangan itu.
"Kami pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya oleh Jaksa KPK mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.
Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta," ujar jaksa Arif menambahkan.