Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu Rp150 ribu untuk perorangan dan Rp25 juta untuk pelaku usaha.
"Kami hingga kini hanya memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan kerja sosial, membaca teks Pancasila dan push up," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Kamis.
Baca juga: Pembelajaran secara daring di pedalaman Lebak kurang efektif
Penerapan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu dikenakan Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
Pihaknya hampir setiap hari melaksanakan operasi yustisi masker di sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya belum bisa melakukan eksekusi denda.
"Kami masih memberikan toleransi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan denda, tetapi mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan juga membersihkan tempat ibadah, membaca teks pancasila dan push up," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak kemungkinan ke depan akan bertindak tegas menerapkan Perbup AKB mengenakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera.
Mereka pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
Pemberlakuan sanksi denda itu agar kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meningkat sehingga dapat mencegah pandemi COVID-19.
"Kami yakin sanksi denda itu dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit itu," katanya
Ia menyatakan, saat ini, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang digelar tanggal 15 Agustus sampai 10 September 2020 tercatat sebanyak 613 orang dari 12 operasi di berbagai lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya.
Kebanyakan mereka para pelanggar protokol kesehatan dengan alasan lupa memakai masker ketika mengendarai kendaraannya.
Karena itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengendara sepeda motor dan mobil agar menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Kami terus mengoptimalkan operasi yustisi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Camat Warunggunung Kabupaten Lebak Apip mengatakan pihaknya menggelar operasi yustisi masker dengan melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan dan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami hari ini mencatat 20 pelanggar protokol kesehatan dan mereka dikenakan sanksi menyapu jalan dan membaca teks Pancasila," katanya.
Pemkab belum terapkan denda Rp150 ribu bagi pelanggar prokes di Lebak
Jumat, 25 September 2020 13:42 WIB
Kami hingga kini hanya memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan kerja sosial, membaca teks Pancasila dan push up