Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri berkoordinasi dengan PT. Mitsubishi Electric terkait penyidikan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
PT. Mitsubishi Electric adalah pabrik pembuat lift pada Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap lima kurir sabu dikendalikan napi
"Penyidik melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift pada Gedung Utama yakni PT. Mitsubishi Electric," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Penyidik juga menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus kebakaran ini. Pada Kamis, tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kasus ini.
"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Penyidik pun masih secara maraton memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus itu. "Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ungkap Sambo.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21 September - 24 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Polri koordinasi Mitsubishi Electric terkait penyidikan kebakaran Kejagung
Kamis, 24 September 2020 19:06 WIB
Penyidik melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift pada Gedung Utama yakni PT. Mitsubishi Electric