Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Senin mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020
terkait Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Baca juga: Positif COVID-19 terus bertambah, Pemkot Serang siapkan gedung PKPRI untuk karantina
Baca juga: Kemendikbud Apresiasi UNIS jadi kepercayaan masyarakat dan pemerintah
“Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sejuk dan penyebaran COVID-19 semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” Kata Edy Sumardi..
Edy Sumardi menerangkan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
“Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang - undang, maka diperlukan penegasan aturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di indonesia, " kata Edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan, hal yang ditekankan dalam maklumat Kapolri tersebut yaitu wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, " katanya.
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan, untuk pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan, tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan, dan setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " kata Edy.***2***