Lebak (ANTARA) - Satreskrim Polres Lebak menangkap Kamsuri Hasan Bin Sadimin (Alm) tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan golok yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Afit Ali Haerudin warga Kampung Cimesir Rt.03 Rw.04 Ds.Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Unit PPA Polres Lebak Ipda Agus Supriyadi di Lebak Senin, (13/7) menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, terjadi kesalah pahaman dengan korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum.
Kemudian oleh istri korban, pipa paralon air yang menuju rumah pelaku dirusak, dan sempat mengancam istri pelaku akan di bacok.
Merasa tidak terima akan hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan langsung membacok korban, yang mengakibatkan luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri, dan pada bagian leher.
"Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Adjie Darmo dan pelaku menyerahkan diri ke Polres Lebak," katanya.
Agus mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena dendam, karena tidak terima istrinya di ancam dan di maki-maki oleh korban yakni Adit Ali Haerudin.
Untuk barang bukti, polisi menyita Satu buah golok beserta sarung golok berwarna hitam, satu buah baju lengan panjang merk Picaso berwarna hitam putih, dan satu buah switter merk Morta berwarna abu-abu, serra barang bukti lainnya.