Ibu Kalsum, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah yang ingin dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri itu merasa kesal dan kecewa.
Pasalnya, anak yang ia besarkan, setelah dewasa tidak bisa berbhakti kepadanya sebagai orang tua.
"Saya tidak akan kasih warisan kepada dia (red"Mahsun anaknya). Semua sisanya itu akan saya ambil termasuk rumah dan tanah yang masih ada," ujar Kalsum dalam video yang diterima wartawan saat ada di rumah saudaranya dalam Bahasa Sasak, Rabu.
Dikatakan, awalnya saat dia membangun rumah tangga bersama almarhum suaminya, tidak pernah berani menggunakan uang secara berlebih, tapi rizki yang ada selalu disimpan dan digunakan dibelikan tanah. Dengan harapan kedepan ada yang bisa dimanfaatkan oleh anaknya, namun setelah kejadian ini, ia tidak akan memberikan warisan kepada anak durhaka tersebut.
"Dia begini sama Ibunya, saya tidak akan kasih warisan itu," jelasnya.
Sepeda motor yang dipersoalkan itu adalah dibeli dari hasil penjualan tanah, tidak ada uang dia (red"Mahsun) sepeserpun yang merupakan hasil usaha dia. Tanah yang dijual itu adalah hasil dirinya bersama suaminya, bukan hasil keringat dia.
"Kenapa saya yang dituduh gelapkan motor sama dia. Itu uang saya dari hasil jual tanah, memang dia yang pergi beli sepeda motor itu," ujarnya.
"Dari Rp200 juta hasil jual tanah itu saya hanya pakai Rp15 Juta, sisanya saya tidak tahu dipakai untuk apa oleh dia," katanya.
Ditegaskan, bahwa persoalan ini sudah diketahui oleh warga, sehingga dirinya tidak mencuri motor itu. Ia memilih tinggal di rumah saudaranya, karena tidak taham dengan sikap anaknya yang durhaka tersebut.
"Warisan tanah itu hasil saya bersama suami. Saya akan ambil sisa warisan itu dan saya akan tinggal bersama saudara saya selamanya," katanya.
Sebelumnya, Mahsun mau berdamai dengan Ibu kandungnya asalkan sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan itu dikembalikan pada dirinya.
"Bisa diselesaikan dengan damai, asalkan sepeda motor itu dikembalikan dan ditaruh disini. Bukan malah diambil diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya atau keluarga Ibu saya," ujar Mahsun.
Mahsun yang merupakan anak semata wayang itu, ingin melaporkan Ibu kandungan, karena sepeda motor itu dibawa secara diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya tanpa ada musyawarah dengan dirinya yang merupakan anak kandungnya.
"Sepeda motor itu diambil tanpa musyawarah dengan saya, itu makanya saya keberatan dan melaporkan atas dugaan perampasan atau penggelapan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan Ibu kandungan yang memutuskan mengambil sepeda motor itu tanpa ada musyawarah adalah tindakan semena-mena, karena barang-barang itu adalah harta warisan dari Ayahnya. Karena meskipun dirinya menjual tanah tetap melakukan musyawarah bersama Ibunya, bukan diam-diam.
"Saya tidak pernah jual tanah diam-diam, harus ada tanda tangan Ibu saya," katanya.
Terpisah, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu Kandungan sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepedah motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh Ibu kandungan.
"Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," ujar AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo.
"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan itu berawal gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan uang warisan jual tanah Rp200 juta dari almarhum Ayahnya.
Kemudian anak itu memberikan uang Rp15 Juta kepada Ibunya dan digunakan untuk membeli sepeda motor atas nama anak tersebut. Setelah itu cucunya menikah, sepeda motor itu diambil oleh ibunya dan digunakan oleh saudara Ibunya.
Pasalnya, anak yang ia besarkan, setelah dewasa tidak bisa berbhakti kepadanya sebagai orang tua.
"Saya tidak akan kasih warisan kepada dia (red"Mahsun anaknya). Semua sisanya itu akan saya ambil termasuk rumah dan tanah yang masih ada," ujar Kalsum dalam video yang diterima wartawan saat ada di rumah saudaranya dalam Bahasa Sasak, Rabu.
Dikatakan, awalnya saat dia membangun rumah tangga bersama almarhum suaminya, tidak pernah berani menggunakan uang secara berlebih, tapi rizki yang ada selalu disimpan dan digunakan dibelikan tanah. Dengan harapan kedepan ada yang bisa dimanfaatkan oleh anaknya, namun setelah kejadian ini, ia tidak akan memberikan warisan kepada anak durhaka tersebut.
"Dia begini sama Ibunya, saya tidak akan kasih warisan itu," jelasnya.
Sepeda motor yang dipersoalkan itu adalah dibeli dari hasil penjualan tanah, tidak ada uang dia (red"Mahsun) sepeserpun yang merupakan hasil usaha dia. Tanah yang dijual itu adalah hasil dirinya bersama suaminya, bukan hasil keringat dia.
"Kenapa saya yang dituduh gelapkan motor sama dia. Itu uang saya dari hasil jual tanah, memang dia yang pergi beli sepeda motor itu," ujarnya.
"Dari Rp200 juta hasil jual tanah itu saya hanya pakai Rp15 Juta, sisanya saya tidak tahu dipakai untuk apa oleh dia," katanya.
Ditegaskan, bahwa persoalan ini sudah diketahui oleh warga, sehingga dirinya tidak mencuri motor itu. Ia memilih tinggal di rumah saudaranya, karena tidak taham dengan sikap anaknya yang durhaka tersebut.
"Warisan tanah itu hasil saya bersama suami. Saya akan ambil sisa warisan itu dan saya akan tinggal bersama saudara saya selamanya," katanya.
Sebelumnya, Mahsun mau berdamai dengan Ibu kandungnya asalkan sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan itu dikembalikan pada dirinya.
"Bisa diselesaikan dengan damai, asalkan sepeda motor itu dikembalikan dan ditaruh disini. Bukan malah diambil diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya atau keluarga Ibu saya," ujar Mahsun.
Mahsun yang merupakan anak semata wayang itu, ingin melaporkan Ibu kandungan, karena sepeda motor itu dibawa secara diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya tanpa ada musyawarah dengan dirinya yang merupakan anak kandungnya.
"Sepeda motor itu diambil tanpa musyawarah dengan saya, itu makanya saya keberatan dan melaporkan atas dugaan perampasan atau penggelapan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan Ibu kandungan yang memutuskan mengambil sepeda motor itu tanpa ada musyawarah adalah tindakan semena-mena, karena barang-barang itu adalah harta warisan dari Ayahnya. Karena meskipun dirinya menjual tanah tetap melakukan musyawarah bersama Ibunya, bukan diam-diam.
"Saya tidak pernah jual tanah diam-diam, harus ada tanda tangan Ibu saya," katanya.
Terpisah, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu Kandungan sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepedah motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh Ibu kandungan.
"Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," ujar AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo.
"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan itu berawal gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan uang warisan jual tanah Rp200 juta dari almarhum Ayahnya.
Kemudian anak itu memberikan uang Rp15 Juta kepada Ibunya dan digunakan untuk membeli sepeda motor atas nama anak tersebut. Setelah itu cucunya menikah, sepeda motor itu diambil oleh ibunya dan digunakan oleh saudara Ibunya.