Sebanyak 25 warga negara Papua Nugini (PNG) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Jayapura akibat masih ditutupnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw (RI)-Wutung (PNG).
Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan, Jumat, mengakui sebanyak 25 orang berkebangsaan PNG yang diamankan itu sebelumnya sudah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo.
Berdasarkan laporan yang diterima, 25 WN PNG itu diamankan di rudemin sambil menunggu dideportasi ke negaranya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Konjen PNG di Jayapura, namun hingga kini belum dipastikan kapan pendeportasian mereka," ujar Gatut.
Kepala Rudemin Jayapura Alimuddin secara terpisah mengatakan, warga PNG yang diamankan di Rudemin Jayapura itu masuknya bertahap sesuai jadwal keluar mereka dari lapas.
Awalnya dua orang masuk rudemin awal April lalu, kata Alimuddin, seraya mengaku masih menunggu informasi dari Konsulat PNG di Jayapura tentang rencana pemulangan mereka.
"Belum ada kepastian kapan mereka dipulangkan," ujar Alimuddin.
Dia menambahkan, selain 25 WN PNG, pihaknya juga masih mengamankan satu WN Rusia akibat yang bersangkutan kelebihan masa tinggal (over stay).
WN Rusia bernama Sverdlovsk (34) itu sudah berada di Rudemin Jayapura sejak Desember 2019 lalu, ujar Alimuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Penutupan PLBN Skouw dilakukan setelah PNG menutup perbatasannya sejak 31 Januari 2020 lalu.
Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan, Jumat, mengakui sebanyak 25 orang berkebangsaan PNG yang diamankan itu sebelumnya sudah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo.
Berdasarkan laporan yang diterima, 25 WN PNG itu diamankan di rudemin sambil menunggu dideportasi ke negaranya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Konjen PNG di Jayapura, namun hingga kini belum dipastikan kapan pendeportasian mereka," ujar Gatut.
Kepala Rudemin Jayapura Alimuddin secara terpisah mengatakan, warga PNG yang diamankan di Rudemin Jayapura itu masuknya bertahap sesuai jadwal keluar mereka dari lapas.
Awalnya dua orang masuk rudemin awal April lalu, kata Alimuddin, seraya mengaku masih menunggu informasi dari Konsulat PNG di Jayapura tentang rencana pemulangan mereka.
"Belum ada kepastian kapan mereka dipulangkan," ujar Alimuddin.
Dia menambahkan, selain 25 WN PNG, pihaknya juga masih mengamankan satu WN Rusia akibat yang bersangkutan kelebihan masa tinggal (over stay).
WN Rusia bernama Sverdlovsk (34) itu sudah berada di Rudemin Jayapura sejak Desember 2019 lalu, ujar Alimuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020