Bupati Lebak Iti Octavia mengajak masyarakat agar selalu menggunakan masker guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19

"Penggunaan masker itu salah satu bentuk perlindungan untuk mencegah pandemi COVID-19," kata Iti Octavia di Lebak, Sabtu.

Pemerintah daerah mengapresiasi Kabupaten Lebak hingga kini belum ditemukan warganya yang positif terjangkit COVID-19, sehingga terus dioptimalkan kegiatan sosialisasi untuk memberikan edukasi tentang bahaya corona.

Kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia, katanya, terus bertambah dan menimbulkan kematian hingga ratusan orang, termasuk tenaga medis. Karena itu  masyarakat di daerah ini diminta mencegah penyebaran COVID-19 di antaranya melindungi diri dengan menggunakan masker.

Pemerintah daerah telah memberikan bantuan masker kepada masyarakat dan dibagikan di sejumlah lokasi, seperti Alun-alun, jalan protokol, pasar, stasiun dan kantor pelayanan publik.

"Kami membagikan masker itu sebanyak 50 ribu buah agar masyarakat dapat melindungi dari penyebaran Corona," katanya menjelaskan.

Pemerintah daerah juga menerbitkan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga di perantauan untuk mudik ke kampung halaman merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19

Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ASN mudik karena berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Bahkan kebijakan larangan mudik bagi ASN dan warga di perantau itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak juga warga di perantau agar menaati kebijakan pelarangan mudik lebaran itu," katanya menegaskan.

Untuk pencegahan COVID-19, kata bupati, masyarakat juga harus menaati protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat di antaranya menjaga jarak, rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

Selain itu juga masyarakat tidak melakukan acara yang sifatnya mengundang massa berkerumun dan tidak mendatangi tempat keramaian. Begitu juga masyarakat dapat membudayakan hidup bersih dan sehat, rutin olahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan berada di rumah.

Pemerintah daerah juga mendirikan 10 posko untuk pemeriksaan kepada sopir dan penumpang yang menggunakan kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

Pemeriksaan di perbatasan itu antara lain suhu tubuh, data riwayat penyakit bagi sopir dan penumpang juga pelarangan mudik. Selain itu juga kendaraan mereka dilakukan penyemprotan untuk mencegah virus Corona yang bisa menimbulkan kematian itu.

"Kami minta masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah agar Indonesia segera berakhir penyebaran COVID-19," kata mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini.

Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab", Jumat (1/5) jumlah kasus Orang Tanpa Gejala 39 orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 494 orang terdiri dari 32 orang berstatus pemantauan dan 462 orang berstatus aman, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 15 orang terdiri dari 10 orang berstatus pengawasan dan lima orang berstatus aman.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020