Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab COVID-19..

"Kita tidak menerapkan karantina wilayah untuk penanganan virus corona," kata Ketua Gugus Tugas CIVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Banten, Jumat.

Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) PSBB yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat diapresiasi, karena penanganan percepatan virus corona dapat bersinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tentu akan melaksanakan mekanisme skenario pemerintah pusat untuk penanggulangan percepatan penyebaran COVID-19.

Sebab, penanggulangan penanganan percepatan COVID-19 itu pemerintah daerah tidak boleh menjalankan lockdown.

Karena itu, kebijakan PSBB di Kabupaten Lebak di antaranya akan menerapkan pengetatan di pos perbatasan wilayah dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh,termasuk rekam jejak warga bersangkutan.

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah sangat mewaspadai jalur transportasi lalu lintas dari Jakarta dan Tangerang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

Dimana DKI Jakarta dan Tangerang Raya merupakan daerah zona merah penyebaran COVID-19.

"Kita akan mendirikan posko di perbatasan untuk mengetahui suhu tubuh warga luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Lebak agar tidak membawa virus corona," katanya menjelaskan.

Saat ini, jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Kabupaten Lebak menembus 248 orang di antaranya 184 orang berstatus pemantauan dan 64 orang aman juga pasien dalam pengawasan (PDP) tiga orang berdasarkan keterangan laman siagacovid19 lebakkab.go.id, Kamis.

Selama ini, warga Kabupaten Lebak belum ditemukan positif terjangkit COVID-19, karena itu pemerintah daerah bekerja keras untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona,katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020