Pemerintah Kabupaten Lebak siap mengalokasikan dana Rp5 miliar per bulan hingga  Oktober 2020 untuk penanganan percepatan pencegahan penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19.

"Kita berharap melalui alokasi dana itu bisa secepatnya penanggulangan percepatan virus corona," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani saat menyaksikan telekomprence Percepatan Penanganan Penyebaran COVID -19 dari Kementerian Dalam Negeri, di Lebak, Banten, Jumat.

Pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pencegahan penyebaran virus corona dan akan mengalokasikan anggaran daerah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ.

Dimana SE tersebut tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah (bupati/wali kota-DPRD).

Pengalokasian dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat sehubungan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menurun hingga 10 persen.

Penggunaan alokasi dana untuk penanggulangan percepatan penyebaran COVID-19 bisa dicairkan tanpa persetujuan DPRD setempat, tetapi cukup dilaporkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alokasi dana percepatan penanganan corona tersebut di antaranya untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer (pembersih tangan), dan thermal gun (alat ukur suhu) yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga penyaluran bantuan bahan pokok kepada warga yang terdampak COVID-19 agar terpenuhi kebutuhan pangan mereka.

"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan percepatan penanganan penyebaran COVID-19," katanya menegaskan.

Menurut dia, pemerintahan daerah juga akan melakukan pemetaan dan pendataan warga yang terdampak COVID-19 dan monitoring/pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu juga akan melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa untuk program padat karya tunai guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa

Pemerintahan daerah akan memperkuat ekonomi masyarakat dengan memberikan insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sedangkan, penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara(ASN) mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.

Pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19 juga disesuaikan sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020.

"Kami sebagai abdi negara tetap menjaga pelayanan umum dijalankan tugas kedinasan dan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.



 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020