Ketua Organisasi Masa Barisan Pembela Martabat Kehortamatan dan Hak Veteran Republik Indonsia (BPMKH-VRI) Setefanus Nahak mengatakan jaringan calo mafia veteran palsu masih tersebut bergerak melakukan perekrutan di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.

“Jaringan calo veteran palsu masih terus bergerak, bahkan kami sudah mengantongi semua bukti praktik perekrutan veteran palsu ini,” kata Steganus Nahak kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.

Ia menyebutkan oknum-oknum calo menggunakan isu veteran, lalu melakukan perekrutan terhadap warga di sejumlah wilayah Pulau Timor, seperti Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara yang bukan merupakan veteran pejuang integrasi Timor-Timur saat itu.

Masyarakat, lanjut dia, dipungut sejumlah uang, kemudian dijanjikan untuk masuk menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sehingga dibiayai negara.

Data yang dimiliki pihaknya sejak Desember 2016 terdapat lebih dari 6.000 veteran palsu yang direkrut tidak sesuai dengan prosedur.

“Warga direkrut melalui Stefanus Atok Bau yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan LVRI Daerah Kabupaten Belu, padahal prosedur sesuai dengan aturan tidak ada seperti itu,” kata Setefanus Nahak.

Stefanus Nahak bersama teman-temannya yang merupakan para pejuang asli integrasi Timor-Timur sangat kesal terhadap kondisi ini karena menurunkan kehormatan Legiun Veteran RI maupun bangsa serta martabat bangsa dan negara.

“Orang yang bukan pejuang dengan mudah direkrut jadi veteran,” katanya.

Ia mengatakan bahwa uang negara juga akhirnya diberikan pada orang-orang yang tidak berhak dengan nilai sekitar Rp2,6 juta lebih per bulan per orang.

Atas kondisi ini, pihaknya berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah NTT hingga pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Teman-teman kami di Ormas BPMKH-VRI dengan memiliki berbagai bukti yang ada ini juga terus berjuang hingga keadilan dan kebenaran masalah veteran ini betul-betul ditegakkan,” katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020