Pemerintah selama 2020 akan membantu memperbaiki 1.319 rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik warga menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lebak Wawan Hermawan.

Di Lebak, Jumat, Wawan mengatakan bahwa dalam program tersebut pemerintah antara lain mengalokasikan bantuan dana stimulan Rp15 juta per unit rumah untuk 1.000 rumah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Selain itu, menurut dia, ada bantuan dana stimulan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dari Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah, ia melanjutkan, menargetkan perbaikan rumah tidak layak huni bisa dikerjakan Juni 2020.

Ia menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk membantu warga miskin memiliki tempat tinggal yang memadai dan sehat.

Dalam pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni, penetapan penerima bantuan dibuat berdasarkan usul kepala desa yang disampaikan ke pemerintah daerah melalui musyawarah rencana pembangunan kecamatan.

Setiap desa bisa mengusulkan minimal 20 warga yang dinilai layak menerima bantuan perbaikan rumah, yakni warga yang lantai rumahnya masih tanah serta tidak punya kamar mandi dan jamban. 

"Semua warga yang menerima bantuan RTLH itu dari keluarga miskin dengan penghasilannya rendah," kata Wawan.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020