Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengapresiasi penelitian yang dilakukan Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online tentang keterbukaan informasi publik (KIP) di pemerintahan setempat.

Ekspos hasil penelitian tersebut disampaikan di depan Wakil Wali Kota Serang, Kepala Diskominfo dan Komisi Informasi Banten di Aula Redaksi Satu Banten News, di Serang, Kamis.

Subadri mengatakan bahwa hasil penelitian tersebut dan akan dijadikan salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi OPD pada Selasa mendatang.

Namun demikian Subadri sedikit bingung dengan hasil penelitian PWKS yang menempatkan OPD tidak melakukan pembaruan informasi secara berkala, sedangkan Pemkot Serang dalam hal keterbukaan informasi publik mendapat peringkat ketiga dengan kategori informatif.

"Tapi tetap hasil penelitian ini menjadi acuan kami untuk bisa berbuat lebih baik lagi," kata Subadri.

Dalam eksposnya Koordinator Penelitian Nahrul menyampaikan beberapa hal yang diteliti yaitu berupa informasi laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran, struktur organisasi dan pembahasan kegiatan OPD di website resmi.

Berdasarkan hasil penelitian, dari 33 OPD, hanya meneliti 26 OPD, karena pihaknya mengecualikan enam kecamatan dan KORPRI.

Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

Menanggapi penilaian PWKS, Kepala Diskominfo Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan Diskominfo sudah memberikan website CMS kepada masing-masing OPD, dan selalu mengingatkan untuk dapat digunakan. Jika masih kurang terkait informasi publik, masyarakat dapat membuka website ppid.serangkota.go.id.

Hari juga menjelaskan ada hal yang harus dipahami oleh PWKS, bahwa Informasi yang disajikan oleh OPD itu berbeda dengan informasi publik yg disajikan.

Karena informasi itu sama dengan berita, sedangkan informasi publik adalah data atau dokumen yang dikuasai oleh lembaga, begitu pun cara penyajiannya juga berbeda.

"Informasi publik sesuai UU NO. 14 Tahun 2008 adalah informasi yang diberikan secara berkala yaitu minimal enam bulan sekali, informasi itulah yang tertuang dalam website PPID yang berisi rencana kerja, program kerja, realisasi anggaran dan lainnya," tegas Hari.
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020