Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, mulai gencar melaksanakan razia kadar alkohol bagi sopir angkutan umum, bus, dan truk jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Razia menggunakan alat khusus bantuan Korlantas Mabes Polri bernama alkometer, alat ini mampu mengecek kadar alkohol seseorang dalam hitungan detik.
"Razia ini berpindah-pindah tempat, akan ada banyak titik yang kita datangi, baik siang maupun malam hari,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo saat razia sopir barang di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang, Selasa.
Anjar menegaskan, apabila ada sopir yang terbukti positif mengonsumsi alkohol maka akan mendapat sanksi tegas seperti, penilangan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Jika demikian, otomatis sopir tidak diperkenankan lagi membawa kendaraan,” tegasnya.
Dikatakannya, sopir yang mengonsumsi alkohol rentan menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya, hal ini tak hanya membahayakan nyawa sendiri tetapi juga pengendara lainnya.
"Kita ingin menyampaikan pesan bahwa para sopir tidak boleh mengonsumsi minuman keras saat mengemudi guna mencegah kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya turut mengimbau para sopir untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang Natal dan tahun baru, karena aktivitas pengguna jalan raya akan semakin meningkat.
"Kita harapkan para sopir ini bisa menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019