Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap 14 orang tersangka kasus kriminal menjelang perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2020, hasil operasi Aman Semeru 2019.

"Dua di antara ke-14 tersangka ini merupakan tersangka kasus narkoba," kata Kapolres AKBP Djoko Lestari saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Jumat.

Tersangka lainnya merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata tajam dan pencurian dengan kekerasan.

Menurut kapolres, diantara dua tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap petugas dalam operasi Aman Semeru 2019 itu merupakan pengedar, sedangkan tersangka lainnya adalah pengguna.

"Penangkapan kami tersangka narkoba ini di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan di Jalan Raya Desa Terrak, kecamatan Tlanakan," katanya, menjelaskan.

Total barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 30 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu, milik kedua tersangka itu.

Barang bukti lainnya yang juga berhasil disita petugas adalah telepon seluler, rokok, senjata tajam jenis pisau, STNK, BPKB, celurit kalung emas dan laptop

"Ke-14 tersangka kasus kriminal hasil operasi Aman Semeru 2019 ini semuanya merupakan tersangka baru, dan tidak ada yang residivis," katanya, menjelaskan.

Saat ini, ke-14 tersangka hasil operasi Aman Semeru 2019 yang digelar selama 14 hari itu, semuanya ditahan di Mapolres Pamekasan.

"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis kejahatannya. Untuk kasus narkoba kita jerat UU Narkotika, sedangkan pelaku kriminal lainnya kita jerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata kapolres Pamekasan menjelaskan.

Saat menyampaikan rilis keberhasilan petugas menangkap pelaku tindak pidana kriminal ini, kapolres didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining Dyah Puspitasari, Kasat Narkoba AKP Bambang Hermanto dan Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Andre Setia Putra.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019