Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lebak Deden Al-Farhan mengatakan korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa dan kejam, karena bisa menimbulkan dampak sosial di masyarakat hingga terjadi pemiskinan juga kehancuran negara.
"Kita harus melawan korupsi, karena korupsi itu musuh bersama," kata Deden saat memperingari "Hari Anti Korupsi se-Dunia" di Lebak, Sabtu
Kejahatan korupsi di Tanah Air cukup memprihatinkan, karena pelakunya juga terdapat pejabat negara yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan.
Mereka pelaku kejahatan korupsi itu juga dari oknum kepala daerah, oknum politisi, oknum kepala dinas hingga oknum pengusaha.
Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat menggelorakan perlawanan jihad korupsi untuk mengajak kebaikan dan melarang yang salah atau 'amar ma'ruf dan nahi munkar.
Selain itu juga korupsi musuh bersama, karena masuk kategori kejahatan luar biasa ini.
Saat ini, pelaku korupsi juga bukan hanya anggaran saja, tetapi korupsi waktu dan korupsi regulasi perlu dilakukan pencegahan.
"Kami setuju pelaku korupsi itu dihukum berat, karena bertentangan dengan hukum negara juga hukum agama," ujarnya.
Ketua Majelis II Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, mengatakan pelaku korupsi atau koruptor adalah perbuatan yang memperkaya diri dengan cara mudah untuk mengejar kekayaan materi.
Korupsi bisa menimbulkan kesengsaraan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kita harus melawan korupsi, karena korupsi itu musuh bersama," kata Deden saat memperingari "Hari Anti Korupsi se-Dunia" di Lebak, Sabtu
Kejahatan korupsi di Tanah Air cukup memprihatinkan, karena pelakunya juga terdapat pejabat negara yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan.
Mereka pelaku kejahatan korupsi itu juga dari oknum kepala daerah, oknum politisi, oknum kepala dinas hingga oknum pengusaha.
Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat menggelorakan perlawanan jihad korupsi untuk mengajak kebaikan dan melarang yang salah atau 'amar ma'ruf dan nahi munkar.
Selain itu juga korupsi musuh bersama, karena masuk kategori kejahatan luar biasa ini.
Saat ini, pelaku korupsi juga bukan hanya anggaran saja, tetapi korupsi waktu dan korupsi regulasi perlu dilakukan pencegahan.
"Kami setuju pelaku korupsi itu dihukum berat, karena bertentangan dengan hukum negara juga hukum agama," ujarnya.
Ketua Majelis II Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, mengatakan pelaku korupsi atau koruptor adalah perbuatan yang memperkaya diri dengan cara mudah untuk mengejar kekayaan materi.
Korupsi bisa menimbulkan kesengsaraan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019