Anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat tengah mendalami dugaan pengemudi mobil penabrak pedagang kaki lima (PKL) AS menyetir dalam keadaan mabuk.
"Masih didalami (pengaruh alkohol)," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, AS telah ditetapkan menjadi tersangka yang menewaskan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (21/11) malam.
"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan tersangka AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sebelumya, mobil Toyota Land Cruiser menabrak dua pedagang kaki lima, di Jalan Pintu Besar Utara, dekat pintu masuk kawasan pariwisata Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.
Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Land Cruiser dengan pejalan kaki (pedagang kaki lima)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.
Dikatakan Fahri, dua orang pedagang kaki lima menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan itu.
"Korban meninggal dunia berinisial MM, dan korban luka inisialnya RP," kata Fahri.
Fahri menyampaikan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan tersangka AS melaju dari arah Selatan menuju Utara, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika melintas di Jalan Pintu Besar Utara, diduga karena pengemudi tidak konsentrasi dan mengantuk, mobil itu menabrak dua orang pedagang kaki lima yang tengah berjualan.
"MM mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan lecet, berakibat meninggal dunia di TKP. Sedangkan RP mengalami patah tulang di pinggang dan dirawat rumah sakit," katanya.
Menurut Fahri, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Land Cruiser, STNK dan SIM A milik tersangka AS.
"Kendaraan Toyota Land Cruiser mengalami rusak bagian bodi depan kanan pecah dan kaca depan pecah," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Masih didalami (pengaruh alkohol)," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, AS telah ditetapkan menjadi tersangka yang menewaskan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (21/11) malam.
"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan tersangka AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sebelumya, mobil Toyota Land Cruiser menabrak dua pedagang kaki lima, di Jalan Pintu Besar Utara, dekat pintu masuk kawasan pariwisata Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.
Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Land Cruiser dengan pejalan kaki (pedagang kaki lima)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.
Dikatakan Fahri, dua orang pedagang kaki lima menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan itu.
"Korban meninggal dunia berinisial MM, dan korban luka inisialnya RP," kata Fahri.
Fahri menyampaikan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan tersangka AS melaju dari arah Selatan menuju Utara, sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika melintas di Jalan Pintu Besar Utara, diduga karena pengemudi tidak konsentrasi dan mengantuk, mobil itu menabrak dua orang pedagang kaki lima yang tengah berjualan.
"MM mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan lecet, berakibat meninggal dunia di TKP. Sedangkan RP mengalami patah tulang di pinggang dan dirawat rumah sakit," katanya.
Menurut Fahri, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Land Cruiser, STNK dan SIM A milik tersangka AS.
"Kendaraan Toyota Land Cruiser mengalami rusak bagian bodi depan kanan pecah dan kaca depan pecah," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019