Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado menunda penerbitan 59 paspor guna mengantisipasi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

"Sampai September 2019, sebanyak 59 permohonan paspor yang ditunda pemberian paspor karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural," kata Kepala Kanim Manado Friece Sumolang di Manado, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut dengan didampingi sejumlah pejabat Kanim Manado, masing-masing Kasi Intel Dakim Herman Takasiliang, Kasi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Heri Mariono, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mahmud Yunus, serta Pelaksana Harian Kasi Lantaski Keneth Rompas.

Selain fungsi imigrasi, dalam pembuatan paspor pihaknya berkaitan dengan fungsi kementerian lain, misalnya hubungan dengan bagaimana pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

Hal itu, katanya, memang fungsinya Kemnaker, BP3TKI di daerah, akan tetapi ada juga terkait dengan pihaknya, yakni memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri dengan memberikan dokumen perjalanan berupa paspor.

"Bila dalam wawancara menemukan diduga bersangkutan akan melakukan pekerjaan yang nonprosedural maka akan menunda dalam memberikan paspornya," kata dia.

Hingga September 2019, sekitar 59 paspor ditunda untuk diberikan kepada warga karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

"Ini juga bagaimana kami mendukung tugas-tugas kementerian lain dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri," katanya.
 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019