Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan bupati dan Wakil bupati Pandeglang yang akan digelar 23 September  2020 mendatang adalah sebanyak 69.808 dukungan KTP.

"Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan kabupaten/kota dimaksud, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan, berarti dukungan  itu harus tersebar minimal di 18 kecamatan,”  kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Samsuri pada rapat pleno penetapan, Sabtu (26/10)

Dia menjelaskan, bahwa dukungan sebanyak itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang  Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 41 ayat 2 huruf c dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5  persen..

Sedangkan DPT terakhir (Pemilu 2019) di Kabupaten Pandeglang sebanyak 930.761 sesuai dengan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 813 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-3 pada pemilu 2019 sehingga 7,5 persen x 930.761 = 69.807,075 dibulatkan menjadi 69.808 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan) dukungan..

"Sesuai dengan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Mekanisme dukungan ini yakni surat pernyataaan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan dan dilampiri fotocopy KTP elektronik/surat keterangan dari disdukcapil sesuai dengan lampiran Surat KPU RI Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan  Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1 KWK Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah." katanya.

Sementara Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, masyarakat yang akan maju baik pada jalur perseorangan ataupun parpol diberikan ruang untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan dengan datang langsung ke kantor KPU Pandeglang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kecamatan/Kabupaten Pandeglang, warung layanan tersebut dibuka setiap hari senin-Jum'at dari pukul 09 s.d 16 WIB.

“Kita membuka layanan konsultasi. Ini bagian dari pelayanan kami sebagai penyelenggara pemilu, adapun penyerahan dukungan sesuai dengan tahapan dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 di kantor KPU Pandeglang." kata  Sujai. 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019